REVITALISASI SISTEM PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA (KAJIAN DAMPAK DAN POTENSI MODERNISASI E-COURT)
DOI:
https://doi.org/10.63462/rdkwys42Keywords:
Pengadilan Agama, E-Court, Revitalisasi.Abstract
Munculnya E-Court seharusnya menjadi salah satu alternatif litigasi online di rumah dan menghindari keramaian. Namun pada kenyataannya masih banyak orang yang datang berbondong-bondong dan mengantre secara offline. Dengan begitu Penerapan Perwujudan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Peradilan Modern melalui E-Court masih dipertanyakan, sebab itulah penulis tertarik untuk menulis sebuah artikel yang akan menjabarkan Bagaimana Upaya Evaluasi Keberhasilan E-Court dalam Implementasinya di Pengadilan Agama di Indonesia. Karya ilmiah ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis normatif yang berupa studi kepustakaan. Implementasi E-Court di Indonesia merupakan langkah penting menuju modernisasi sistem peradilan dan peningkatan akses terhadap keadilan bagi semua. Namun, masih ada tantangan yang perlu ditangani, seperti memastikan akses yang sama terhadap teknologi dan mengatasi masalah terkait privasi dan keamanan data. Upaya yang bisa dilakukan Pengadilan Agama yaitu melalui sosialisasi dengan spanduk, website, media sosial, menyiapkan petugas khusus E-Court, dan mengundang advokat untuk sosialisasi E-Court
Downloads
References
Buku
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum : Pilihan metode dan praktik penulisan artikel, Mirra Buana Media;Yogyakarta.
Moleong, Lexy, 2021, Metodologi penelitian kualitatif, Cetakan XI, PT.Remaja Rosadakarya: Bandung
Setiawan, 2020, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jejak Karya: Bandung.
Sudikno Mertokusumo. 2022. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia. Cet. II, Liberty. Yogyakarta.
Yusna Zaidah, 2021, Buku Ajar Peradilan Agama di Indonesia. Banjarmasin, IAIN Antasari Press.
Jurnal
Backerra, Charlotte, dan Peter Edwards., Pendahuluan: Peringkat dan Ritual di Pengadilan Modern Awal Vol.26 No.1, 2021.
Hary Djatmiko., Implementasi Peradilan Elektronik (E-Court) Pasca Diundangkannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, Vol.1 No.1, 2019 .
Indah, Oleh J, Veren E Yonita, Dwi A Amalia, Dan Rena Raditya, Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, dan Abstrak Pemanfaatan, Urgensi Pembentukan E-Court Sebagai Wujud Peradilan Yang Berkembang, Vol.3 No.1, 2020 .
Mansyur, Ridwan., Keterbukaan Informasi Di Peradilan Dalam Rangka Implementasi Integritas Dan Kepastian Hukum, Peradilan Vol.4 No.1. 2015 .
Ramdani, Riyan, and Dewi Mayaningsih., Urgensi Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama Di Era Digitalisasi, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam Vol.2 No.2, 2021 .


