Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Tindak Pidana Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.63462/eksjfj78Keywords:
Financial Services Authority, Law Enforcement, Capital Market CrimesAbstract
The capital market has a strategic role in national economic development as a source of financing for the business world and a means of investment for the community. However, the dynamics of the capital market cannot be separated from the potential for criminal acts such as market manipulation, fraud, and insider trading that can harm investors and disrupt the stability of the financial sector. This study aims to analyze the role and authority of the Financial Services Authority in prosecuting capital market crimes, especially after the enactment of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that the Financial Services Authority has exclusive authority in regulating, supervising, investigating, and enforcing criminal and administrative law against violations in the capital market. This authority is strengthened through the provisions of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector, which provides broader legitimacy to the Financial Services Authority in the context of protecting investors and enforcing market integrity. In addition, the Financial Services Authority applies a proportional penal and non-penal approach as part of a responsive criminal law policy that is oriented towards economic justice.
Downloads
References
Buku
Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
M Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta:Prenada Media.
Zainudin Ali. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta :Sinar Grafika.
Mas Rahmah. 2019. Hukum Pasar Modal. Jakarta :Prenada Media.
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta:Prenada Media.
John Kenedi. 2017. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia.. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Jurnal
Hasbullah F. Sjawie, 2016. “Beberapa Catatan Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal Sebagai Bagian Dari Tindak Pidana Ekonmi”. Era Hukum.
Inosentius Samsul. 2016. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”. Jurnal Negara Hukum.
Madina. 2020. “Kewenangan Penyidikan Dalam Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.”, Skripsi Universitas Airlangga.
Serlika Aprita. 2021. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,” Jurnal Ilmiah.
Ardian Junaedi. 2020. “Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia”, Media Iuris.
Serlika Aprita. 2021. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,” Jurnal Ilmiah.
Geovani Briliant. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal”, Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat
Fallahudin Tsauki Takalamingan, Abdurrahman Konoras dan Frietje Rumimpunu. 2021. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 TAHUN, Lex Et Societatis
Internet
Dwi Ilhami, OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan” diakses https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/200331/ojk-gelar-sosialisasi-tindak-pidana-sektor-jasa-keuangan pada 15 Mei 2025
Undang-Undang
Indonesia, Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan,UU No. 21 tahun 2011, LN No.111 Tahun 2011, TLN No. 5253
Indonesia, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU No. 4 Tahun 2023, LN NO. 4 Tahun 2023, TLN No. 6845.
Indonesia, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal., LN No. 64 Tahun 1995, TLN No. 3608.


