“Hermeneutika Dalam Interpretasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021: Menelusuri Perbedaan Makna Kenaikan PPN 12%”. 2025. Jurnal Jejak Hukum Indonesia (JHI) 2 (2): 76-83. https://doi.org/10.63462/51nwgy29.