ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 127/PID.B/2024/PN TJK TERKAIT TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
DOI:
https://doi.org/10.63462/0pvw6s47Abstract
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi khususnya di wilayah Republik Indonesia, oleh karena itu Hukum dibuat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap putusan perkara Nomor : 127/Pid.B/2024/PN Tjk terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dengan menggunakan pendekatan literatur dan studi kasus, penelitian ini menganalisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dan penerapan hukum yang ideal terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan putusan perkara Nomor : 127/Pid.B/2024/PN Tjk apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagaimana bunyi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana Tujuan hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dengan melarang tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan memberikan sanksi yang berkeadilan dan tegas bagi pelanggar hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang Pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor : 127/Pid.B/2024/PN Tjk terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan dapat membantu para pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor untuk memberikan pandangan dan pemahaman terhadap Hukuman yang Ideal terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Downloads
References
Buku :
Chandra, T.Y. (2022).Hukum Pidana. PT. Sanir Multi Usaha.
Harianto, Mas, M., Kaimuddin, Renggong, R., Khadafi, J., Elisia, Y.A . Hasan, Y.A., Madiong, B., Madina & Hamid, A.B. (2022), Hukum Tindak Pidana Pencurian & Kekerasan. Chakti Pustaka Indonesia.
Hamza, A.(2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika
Hakim, L.(2020) Asas-asas Hukum Pidana.CV. Budi Utama.
Wahyuni, F.(2017) Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Nusantara Persada Utama
Jurnal :
Zaini, Z.D. & Hendrian, M.R. (2023). Analysis Of Criminal Sanctions For Violent Theft. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(1), 86-89.
Haristama, H. & Pangestika, E.Q. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bantul Diy. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 7679-7686.
Rusmiati, Syahrizal & Din, M. (2017). Konsep Pencurian dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 339-346.
Yulistiawati, E., Awangga, A (2023). Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(7), 5403-5406.
Danial, M. (2024).Implementasi Dan Contoh Kasus Implementasi Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum, 3(1), 297-299.
Undang-Undang :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


