Membongkar “Perkawinan Sesuku" Masyarakat Kopah Kuantan Singingi Provinsi Riau 

Authors

  • Candrika Kumala Tungga Institut Seni Indonesia PadangPanjang Author
  • Suharti Suharti Institut Seni Indonesia Padangpanjang Author
  • Maulid Hariri Gani Institut Seni Indonesia Padangpanjang Author

Keywords:

Perkawinan Sesuku, Adat Istiadat, Perubahan Perilaku

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membongkar “Perkawinan Sesuku” Masyarakat Kopah, Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui apa yang melatarbelakangi munculnya suatu adat larangan mengenai Perkawinan Sesuku serta guna mengetahui perubahan perilaku masyarakat Kopah terhadap Perkawinan Sesuku di Kopah tersebut. Teori Fenomenologi Alferd Schutz dengan didukung oleh konseptualisasi menjadi pisau teoritis penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Metode Kualitatif dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perkawinan Sesuku terjadi akibat adanya dorongan adat istiadat yang bercampur di Kenegerian Kopah dan menimbulkan perubahan perilaku masyarakat terkait Perkawinan Sesuku tersebut. Selanjutnya bagaimana peran datuak, niniak mamak, orang tua, dan orang terdekat menangani perubahan adat larangan yang seharusnya dibenahi dengan baik agar masyarakat tidak mengikuti adat istiadat yang datang.

References

Al – Qur’an dan terjemahannya. 2008. Departemen Agama RI. Bandung: Diponegoro.

A. F. Skinner. 1938. The Behavior Of Organisms: An Experimental Analysis. Cambrideg, Massachusetts: B.F. Skinner Foundation. ISBN.

Angeline, Mia. 2015. Mitos dan Budaya. Humaniora, Vol.6, No. 2 :190-200. Jakarta.

Aprilianti. Kasmawati. 2022. Hukum Adat Di Indonesia. Pusaka Media. Bandar Lampung.

Bennet. John. W. 1976. Human Ecology as Human Behavior. Transaction Publishers. New Burnsw ick, New Jersey.

Burhan Bungin (Ed.). 2006. Metodelogi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodelogis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Farid, Muhammad, dkk. 2018. Fenomenologi: Dalam Penelitian Ilmu Sosial. Prenada Media. Jakarta.

Hadikusuma. Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.

Haryanto, Sindung. 2012. Spektrum Teori Sosial: Dari Klasik Hingga Postmodern. AR-RUZZ MEDIA. Jogjakarta.

Hutasoit, Imelda. 2017. Pengantar Ilmu Kependudukan. Alfabeta. Jakarta.

I Hilman. Hadikusuma. 1980. Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat. Alumni Bandung. Bandung.

Kasimin, Amran. 1995. Istiadat Perkahwinan Melayu: Satu Kajian Perbandingan. Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia. Kuala Lumpur.

KBBI. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (KBBI). [Online, diakses pada kbbi.kemendikbud.go.id].

Koentjaraningrat. 1996. Pengantar Antropologi. P.D Aksara. Jakarta

“_____”. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi Edisi Revisi 2009. PT Rineka Cipta. Jakarta.

Mahi, A. K. 2016. Pengantar Wilayah: Teori dan Aplikasi. Kencana. Jakarta

Masytah, Yanti, Wahyu. 2020. Perkawinan Sesuku (Bagito) Masyarakat Melayu Petalangan di Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan. Jom Fisip Vol. 7: Edisi 1 Januari – Juni. Pekanbaru.

Moustakas, Clark. 1994. Phenomenological Research Methods. Sage Publications. New Delhi

Ritzer, George. 1992. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Grafindo Persada. Jakarta.

Putong, Iskandar. 2010. Economis Pengantar Mikro dan Makro. Mitra Wacana Media. Jakarta.

Setiawan, Rizky, Muhammad, dkk. 2023. Analisis Hukum Islam Terhadap Sanksi Adat Perkawinan Sesuku di Masyarakat Minangkabau. Journal of Sharia and Law Vol. 2, No. 2. Pekanbaru.

Soekanto. 1981. Meninjau Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Edisi Ketiga. CV Rajawali. Jakarta.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. ALFABETA. Bandung.

“________”. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA. Bandung.

“________”. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA. Bandung.

“________”. 2017. Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA. Bandung.

Suparlan, P. 2004. Masyarakat dan Kebudayaan Perkotaan: Perspektif, Antropologi Perkotaan. Yayasan YPKIK. Jakarta.

Yahya, Mohammad. 2020. Ilmu Pendidikan. IAIN Jember Press. Jember.

Yustim. dkk. 2022. Larangan Perkawinan Sesuku dalam Budaya Minangkabau dan Implikasinya Terhadap Konseling Budaya. Jurnal Ilmiah Ilmu Sekretari / Administrasi Perkantoran, Vol. 9, No. 1. Batusangkar.

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Tungga, C. K. ., Suharti, S., & Gani, M. H. . (2024). Membongkar “Perkawinan Sesuku" Masyarakat Kopah Kuantan Singingi Provinsi Riau . Social Integrity Journal, 1(1), 99-110. https://triedu.or.id/sointeg/index.php/about/article/view/26